Heboh hakim bebaskan WNA Cina pencuri 774 kg emas, Kejagung perintahkan Jaksa kasasi

TegalNetwork - Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.

"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ucapnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak